Notifications
General

Tanggapan Keluarga Ratu Entok, Selebgram yang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama


Kasus hukum yang menjerat selebgram Ratu Entok atas dugaan penistaan agama kini menjadi sorotan publik. Selebgram yang terkenal dengan konten-konten kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa unggahannya di media sosial diduga menghina salah satu agama. Keluarga Ratu Entok pun angkat bicara terkait kasus yang kini dihadapi oleh anggota keluarga mereka.

Keluarga Ratu Entok menyatakan keprihatinan dan dukungan penuh kepada Ratu dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta, kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa Ratu Entok akan mengikuti setiap proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami sebagai keluarga tentu mendukung proses hukum ini dan akan menghormati segala keputusan yang diambil oleh pihak berwenang," ujar pengacara keluarga, Muhammad Ismail.

Ismail juga menyampaikan bahwa keluarga merasa prihatin terhadap dampak yang ditimbulkan dari kasus ini, baik terhadap Ratu Entok maupun terhadap citra keluarga secara keseluruhan. Menurut Ismail, keluarga merasa bahwa Ratu tidak pernah berniat untuk menistakan agama atau menyakiti perasaan pihak mana pun. Mereka berharap masyarakat dapat melihat kasus ini dengan bijak dan tidak terlalu cepat membuat kesimpulan tanpa melihat keseluruhan konteks.

“Keluarga sangat terpukul dengan berita ini, tapi mereka yakin Ratu tidak bermaksud menghina agama. Saat ini kami tengah mempersiapkan pembelaan dengan menyusun bukti-bukti yang akan menunjukkan bahwa unggahan Ratu sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menistakan agama, melainkan murni sebagai ekspresi kreatifnya," tambah Ismail.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap Ratu Entok telah berlangsung sejak beberapa minggu lalu setelah sejumlah pihak melaporkan unggahan yang dinilai menghina. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai saksi sebelum menetapkan Ratu sebagai tersangka. "Kami berusaha objektif dalam menangani kasus ini dan akan terus melanjutkan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Argo.

Menanggapi status tersangka yang kini disandang Ratu Entok, sejumlah tokoh agama dan masyarakat juga memberikan komentar. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Ketua MUI Jakarta, Ustaz Ali Fauzi, menyampaikan bahwa masyarakat harus tetap menghormati proses hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. "Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menghormati setiap agama dan keyakinan. Biarlah hukum yang berbicara, dan mari kita saling menjaga kerukunan antarumat beragama," ujarnya.

Sementara itu, di media sosial, publik menunjukkan berbagai reaksi. Banyak yang mengkritik konten-konten Ratu Entok yang dinilai tidak sensitif dan mengandung provokasi, namun ada pula yang memberikan dukungan dengan alasan kebebasan berekspresi. Tagar #DukungRatuEntok dan #TangkapRatuEntok bahkan menjadi trending di beberapa platform media sosial. Reaksi yang beragam ini menunjukkan bahwa masyarakat terbelah dalam menyikapi kasus tersebut.

Di tengah situasi yang semakin memanas, keluarga Ratu Entok berharap agar masyarakat bisa tetap tenang dan menahan diri. Mereka meminta agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait kasus ini dan memberi kesempatan kepada Ratu untuk menjalani proses hukum yang ada. "Kami sangat berharap agar masyarakat bisa memberi kesempatan pada Ratu untuk membela diri di pengadilan, serta menunggu hasil dari proses hukum yang berjalan,” pungkas Ismail.

Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam bermedia sosial, terutama bagi para publik figur yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap konten yang beredar di platform digital, kasus Ratu Entok diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan konten, agar tidak melanggar batas-batas hukum dan menghormati keberagaman yang ada di Indonesia 

Post a Comment
Berita Populer
Scroll to top